Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Kasus-kasus ini seringkali terjadi tanpa disadari oleh para korban, sehingga telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, modus operandi tersebut telah terbukti merugikan masyarakat secara luas.
Salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam kejahatan ekonomi adalah penipuan investasi bodong. Dalam kasus ini, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun pada kenyataannya, uang yang diinvestasikan oleh korban akan lenyap begitu saja. Hal ini merupakan bentuk modus operandi yang sangat merugikan masyarakat.
Menurut Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Adrianus Meliala, kejahatan ekonomi semakin berkembang pesat dengan adanya teknologi internet. “Pelaku kejahatan ekonomi semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi secara online,” ujarnya.
Selain penipuan investasi bodong, modus operandi lain yang sering digunakan dalam kejahatan ekonomi adalah money game atau skema piramida. Dalam money game, pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada para peserta dengan cara merekrut anggota baru. Namun pada akhirnya, money game akan kolaps dan menyebabkan kerugian kepada banyak orang.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih investasi. “Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan investasi yang menawarkan produknya,” katanya.
Dalam menghadapi kejahatan ekonomi, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan. Masyarakat perlu lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kejahatan ekonomi yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, Bareskrim Polri dapat lebih cepat membongkar modus operandi pelaku kejahatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.